Gadai Motor Pacar, Pria 19 Tahun di Mataram Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    Gadai Motor Pacar, Pria 19 Tahun di Mataram Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    Mataram, NTB – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Polsek Mataram menyerahkan tersangka AI (19) beserta barang bukti dalam kasus gadai sepeda motor pacarnya ke pihak Kejari Mataram, Jumat (31/01/2025).

    Kasus ini bermula saat AI, pemuda asal Kecamatan Sekarbela, mengajak pacarnya jalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, AI tiba-tiba meminta berhenti di salah satu gerai Indomaret. Ia beralasan harus menyelesaikan suatu urusan dan meminta izin untuk membawa motor sang pacar, sementara korban diminta menunggu di dalam toko.

    Tak disangka, AI justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan menggadaikannya. Sadar telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mataram. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap AI dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    “Hari ini, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Selanjutnya, tersangka tinggal menunggu proses persidangan atas perbuatannya, ” jelas AKP Mulyadi.

    Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Baiatus Sholihah SH, di ruang kerja Kejaksaan Negeri Mataram. Dengan pelimpahan ini, AI akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    ART di Mataram Nekat Bobol Brankas Majikan,...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Laksanakan Safari Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pasca Putusan MK, Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Yahukimo
    Balita Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia Usai Bermain Di Sungai Di Dusun Kanar

    Ikuti Kami